
Aksi penolakan terhadap perusahaan tambang PT.MMP oleh Elemen Masyarakat pada 29/6/2014 lalu. Dok. cybersulutdaily.com
Sulutlink.com – Airmadidi, Karena sudah ada putusan dari Mahkamah Agung, Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan mengambil sikap tegas terhadap PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang melakukan kegiatan pertambangan pasir besi di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur (Liktim).
Terkait langkah tersebut, lanjut Panambunan, pihaknya telah menyurati Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE sebagai pemegang keputusan terhadap kegiatan pertambangan di Sulut, Selasa (29/3/2016) malam kemarin.
“Tadi kami sudah menyurat ke Gubernur karena beliau yang mengambil keputusan. Saya katakan saya tidak main-main soal ini. Tidak boleh ada kegiatan tambang di Pulau Bangka. Apalagi sudah ada putusan dari Mahkamah Agung,” tegas Panambunan.
Panambunan mendesak agar PT MMP segera menghentikan aktifitasnya dan secepatnya keluar dari Pulau Bangka.
“Saya tidak ingin ada pertambangan di Pulau Bangka. PT MMP harus pergi,” kata Panambunan. (red.)